Data privacy cases are in the spotlight in the tech industry, and this time the Worldcoin crypto project stumbled on a big problem in South Korea.
Kasus privasi data kembali jadi sorotan di industri teknologi, kali ini menimpa proyek kripto Worldcoin yang tersandung masalah besar di Korea Selatan. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) baru saja mengenakan denda sebesar 1,1 miliar won atau sekitar Rp830.000 (USD830.000) kepada Worldcoin dan perusahaan induknya, Tools For Humanity (TFH).
Menurut CoinSpeller, denda tersebut terkait dengan pelanggaran undang-undang privasi data negara itu, terutama mengenai pengumpulan dan penggunaan data biometrik, seperti pemindaian iris mata, yang dilakukan oleh Worldcoin.
Komisi menemukan bahwa Worldcoin tidak memberikan informasi yang cukup kepada pengguna tentang tujuan dan jangka waktu penyimpanan data biometrik mereka. Sebelum 22 Maret, Worldcoin juga gagal menyediakan formulir persetujuan dalam bahasa Korea, yang melanggar aturan setempat tentang perlindungan informasi pribadi.
Pelanggaran dan sanksi Worldcoin yang dikenal membuat identitas digital "World ID" lewat pemindaian iris mata untuk verifikasi pengguna ini didenda sebesar Rp725 juta (USD725.000) atau sekitar Rp545.000 (USD545.000). Pelanggaran ini termasuk penanganan data sensitif yang tidak tepat dan mentransfernya ke luar negeri tanpa transparansi yang memadai. Sementara itu, TFH didenda sebesar Rp379 juta (USD379.000) atau sekitar Rp285.133 (USD285.133) karena gagal mematuhi protokol transfer data.
BACA JUGA:
Regulator menyoroti bahwa Worldcoin dan TFH tidak memberi tahu pengguna dengan jelas tentang tujuan pengiriman data mereka dan siapa penerima datanya, sesuai dengan hukum Korea Selatan. Selain itu, Worldcoin juga tidak memberikan opsi bagi pengguna untuk mengajukan penghapusan data biometrik mereka, yang menjadi salah satu sorotan pelanggaran.
Hasil Investigasi dan Respons Worldcoin Meski menemukan pelanggaran, PIPC tidak melarang Worldcoin untuk melanjutkan praktik pengumpulan datanya. Namun, Worldcoin diharapkan untuk mematuhi peraturan privasi setempat agar tetap dapat beroperasi di Korea Selatan. Investigasi yang dimulai sejak Februari 2023 itu kini telah rampung, dengan tuntutan agar Worldcoin memperbaiki pengelolaan data pribadinya.
TFH menyatakan "sangat menyambut baik" keputusan PIPC dan mengakui adanya kekurangan dalam pengungkapan awal terkait privasi di Korea Selatan. Akan tetapi, perusahaan itu juga menyebut bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan.
Versi bahasa Inggris, China, Jepang, Arab, dan Prancis ini merupakan terjemahan mesin. Kualitas terjemahan mungkin buruk. Periksa kembali teks bahasa Indonesia, karena versi bahasa Indonesia merupakan teks utama.
Disclaimer:info@kdj.com
The information provided is not trading advice. kdj.com does not assume any responsibility for any investments made based on the information provided in this article. Cryptocurrencies are highly volatile and it is highly recommended that you invest with caution after thorough research!
If you believe that the content used on this website infringes your copyright, please contact us immediately (info@kdj.com) and we will delete it promptly.